RANGKUMAN ETIKA PROFESI HUKUM
BAB I
PENGERTIAN ETIKA PROFESI HUKUM
Secara Etimologi
A.
Pengertian Etika
Dalam
kamus besar bahasa indonesia, ada beberapa pengertian dari etika, antara lain:
1.
Etika adalah: ilmu tentang yang
baik dan apa yag buruk dan tentang hak serta kewajiban moral.
2.
Kumpulan asas dan nilai yang
berkaitan dengan ahlak.
3.
Nilai mengenai yang benar dan
salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
B.
Fungsi Etika
Etika berusaha
memberikan petunjuk terhadap tiga jenis pertanyaan, yang senantiasa kita ajukan.
C.
Sistematika Etika
Secara
sistematis etika dibedakan menjadi etika umum dan etika khusus. Etika khusus
selanjutnya dibesakan lagi menjadi etika indifidualdan etika social.
1.
Etika umum membahas tentang
prinsip-prinsip dasar dari moral seperti tentang pengertian etika.
2.
Etika khusus yang
indifidual memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika social
memberikan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia.
D.
Pengertian Profesi
Dalam kamus
bahasa Indonesia, profesi diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertetu
E.
Etika Profesi
Etika profesi
adlah bagian dari etika social, yaitu filsafat atau pemikiran kritis rasional
tentang kewajiban dan tanggungjawab manusia sebagai anggota umat manusia
(magnis dan suseno).
F.
Profesi Hukum
Profesi hukum
adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam
suatu pemerintatah suatu Negara.
G.
Etika Profesi Hukum
Profesi hukum
ada bebera macam yaitu:
1. Hakim
2. Penasehat Hukum
3. Notaris
|
4.
Jaksa
5.
Polisi
|
H.
Tanggung Jawab Dan Etika
Profesi hukum
Kebobrokan
dinegara Indonesia ini sudah menjadi budanya, pegawai negeri jugak jarang
berada dikantor dalam waktu yang lama setiap harinya, sehingga kapan near ini
akan maju.
I.
Subyek Hukum Etika Profesi
Hukum
Sebagaimana
diketahui, bahwa pada kenyataannya ada dua hal yang berbeda, yitu etika dan
hukum, yang selanjutnya diwujudkan dalam etika profesi dan ketentuan hukum,
maka apabila ada hukum bersubyekkan semua manusia dalam suatu territory
tertentu dan pada suatu waktu tertentu, maka subyek dan etika profesi adalah
semua manusia dalam suatu profesi tertentu, juga terikat pada teritori
tertentu.
BAB II
ETIKA PROFESI HUKUM DARI POLISI
A.
Dasar Hukum, Fungsi
Dan Kegiatan Polisi
Undang undang
kepolisian Negara republic Indonesia(polri) di atas didasarkan pada:
1.
Pancasila dan UUD 1945 pasal 5
ayat 1, pasal 20 dan 30.
2.
Menjunjung tinggi hak hak asasi
manusia(UU nomor 39 tahun 1999)
3.
Ketentuan tantang pemisahan polisi
dengan tentara nasional Indonesia
4.
Penyesuaian dengan perkembangan hukum
dan ketatanegaraan republik Indonesia
Adapun
kepangkatan dalam kepolisian tersususn sebagai berikut
1.
Jendral 11. Ajun Inspektur I
2.
Komjen 12. Ajun Inspektur II
3.
Irjen 13. Brigadir
4.
Brigjen 14. Ajun
Brigadir I
5.
Kombespol 15. Ajun Brigadir II
6.
Ajun kombespol
7.
Komisaris
8.
Ajun komisaris
9.
Inspektur 1
10. Inspektur 11
Tugas pokok
kepolisian Negara adalah memelihara
ketertibab dan keamanan masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan
serta pengyoma n kepada masyarakat.
B.
Jenis Etika Profesi Hukum
Dari Polisi
Ketentuan
mengenai etika yang seharusnya di miliki polisi antara lain termuat dalam pasal
pasal 21 UU no 2 tahun 2002 dikatakan antara lain:
- Beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa
- Setia kepada Negara kesatuan RI berdasarkan pancasila dan UUD 1845
- Tidak pernah di pidana karma melakukan kejahatan
- Berwibawa, jujur, adil dan berkel;akuan tidak tercela
Langkah Kepolisian
Di dalam Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang dikeluarkan berdasarkan undang
undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diberlakukan di
seluruh Indonesia (sebelum dipergunakan het Herziene Inlandsche Reglement (HIR
kemudian menjadi reglemen Indonesia yang baru RIB)) Kepolisian bertugas
sebagai penyidik sekaligus sebagai pengaman dalam negeri menujrut undang-undang
kepolisian.
Langkah
langkah kepolisian dalam melakukan penyelidikan antara lain melalui: Penyelidikan
dan Penyidikan.
Adapun
kegiatan penyidik dalam dalam penyidikan ini dapat di nketahui secara lengkap
dari hasil penyidikan yang berupa acara Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang
isinya di susun dalam bentuk buku , dengan komposisi sebagai berikut:
1)
Sampul
2)
Daftar isi
3)
Kata pengantar
4)
Resume kasus
5)
Surat perintah dan berita acara
penangkapan
6)
Surat perintah dan berita acara
penahanan
7)
Suran perintah dan berita acara
penggeledahan
8)
Surat perintah dan berita
acarapenyitaan barang bukti(BB)
9)
Berita acara pemeriksaan saksi.
(bisa lebih dari satu, minimal 2 orang)
10) Berita acara pemeriksaan tersangka (bisa lebih dri satu)
11) Kesimpulan dari seluruh kasus
12) Penanda tanganan oleh penyidik dan tersangka.
Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) ini selanjutnya akan di limpahkan ke kejaksaan Negri yang
berkompetten , bisa serentak dengan penyerahan tersangkanya atau tidak.
BAB III
ETIKA PROFESI HUKUM DARI JAKSA
A.
Dasar Hukum, Fungsi Dan
Kegiatan Jaksa
Undang-undang Nomor
5 tahun 1991 tentan kejaksaan menetapkan fungsi
dan kegiatan jaksa Republik Indonesia Sebagai berikut ini:
1.
Peranan Kejaksaan
Pembaruan
Undang undang kejaksaan RI di arahkan untuk menetapkan kedudukan dan peran
kejaksaan, agar jaksa mampu dan berwibawa di dalam melakasanakan kewenangannya di dalam Negara hukum yang
berdasarkan pancasila.
2.
Hakekat Jaksa
Menurut pasal
1 UU kejakasaan nomor 5 tahun 1991, di tentukan:
a)
Jaksa adalah pejabat yang di beri
kewenangan oleh UU untuk bertindak sebgai penuntut umum serta melaksanakan
putusan pengadilan.
b) Penuntut umum adalah jaksa yang di beri wewenang oleh UU untuk
melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hukum
c) Jabatan professional jaksa adalah bersifat ke ahlian teknis
dalam organisasi kejaksaan yang kerena fungsinya memungkinkan kelancaran tugas
kejaksaan(pasal 1)
B.
Kedudukan Jaksa
1.
Kejaksaan Republik Indonesia adalah
lembaga di bidang penuntutan
2. Kejaksaan
adalah satu dan tidak terpisahkan dalam melakukan penutupan(pasal 2)
C.
Wewenang Jaksa
1.
Jaksa adalah pejabat fungsional
yang di angkat dan di berhentikan oleh jaksa agung
2.
Demi keadilan dan kebenaran
berdasarkan ketuhanan yang maha Esa, jika melakukan penuntutan dengan keyakinan
berdasarkan alat bukti yang ada.
D.
Tugas Kejaksaan
Tugas dan
wewenang ke jaksaan di atur dalam pasal 27 UU Nomor 5 tahun 1991, yaitu:
1. Di bidang
pidana kejakasaan mempunyai tugas dan wewenang:
a.
Melakukan penuntutan dalam perkara
pidana.
b.
Melaksanakan penetapan hakim dan
putusan pengadilan.
c.
Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan putusan lepas bersyarat.
2. Di bidang perdata dan tata usaha Negara kejaksaan dengan kuasa
khusus dapat bertindak di dalam
maupun luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah
3. Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut
menyelenggarakan kegiatan:
a. Peningkatan kesadaran hukum.
b. Pengamanan kebijakan penegakan hukum.
c. Pengamanan peredaran barang cetakan.
d. Pengamanan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara.
e. Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.
E.
Profesi Jaksa
Polisi dan
jaksa sudah dikenal sejak lama, bahkan jauh sebelum indonesisa merdeka. Pada
jaman majapahit, misanya , jaksa di kenal dengan sebutan dhyaksa, adhyaksa atau dharmadhyaksa. Dhyaksa
dikatakan sebagai pejabat Negara yang di beri tugas untuk menangani masalah
masalah pengadilan di bawah pengawasan mahapati Gajah Mada selaku pejabat ayaksa.
Dalam struktur
pemerintahan Indonesia yang baru di plokamirkan, kejaksaan berada di bawah
departemen kehakiman , melalui nrapat PPKI tanggal 19 Agustus 1945 . keadaan
ini berlangsung sampai tanggal 22 juli 1960, yang kemudian di ganti dengan
Umdang Undang Nomor 15 Tahun 1961 dan UU no 5 tahun 1991.
- Jenis Etika Profesi Hukum Dari Jaksa
Dengan mendasarkan
diri dari jaksa pada UU no 5 tahun 1991,
jenis Etika profesi dri kejksaan ini antara lain:
a. Syarat pengangkatan jaks antara lain:
1)
Betaqwa kepada tuhan yang maha Esa
2)
Setia kepada pancasila dan UU 1945
3)
Sarjana ukum berusia minimal 25
tahun dan lulus pendidikan serta latihan
pembentukan jaksa (pasal 9)
b.
Sumpah jbatan jaksa antara lain
bersumpah :
1)
Atas nama atau babatan tidak
memeberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga
2)
Setia pada pancasila dan UU 1945
3)
Jujur, seksama serta tidak membeda
bedakan orang
sumpah
ini di lakukan di hadapan jaksa agung(pasal 10)
c.
Larangan rangkap jabatan seorang
jaksa:
1)
jaksa Tidak merangkap sebagai
pengusaha
2)
menjadi penasehat hukum
3)
Melakukan jabatan yang dapat
mempengaruhi mertabat jabatannya.
Langkah Kejaksaan
Kejaksaan Negei
yang berkompeten akan menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik. Sikap
kejaksaan di dalam hal ini ada dua yaitu:
1. Apabila kejaksaan menganggap bahwa BAP dari penyidik telah cukup
lengkapa dan sempurna, mak kejaksaan akan melakukan kewenangannya dalam
melakukan penuntutan perkara yang bersangkutan.
2. Apabila kejaksaan menganggap bahwa BAP dari penyidik masih kurang
lengkap danm sempurna maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut kepada
penyidik dengan petunjuk penyempurnaanya dan kegiatan ini di sebut dengan pra
penuntutan.
BAB IV
ETIKA PROFESI HUKUM DARI HAKIM
A.
Dasar Hukum, Fungsi Dan
Kegiatan Hakim
Hakim merupakan salah satu
penegak hukum yang secara kepegawaian berada dibawah ordinay departemen hukum
dan HAM (d/g departemen kehakiman) sedangkan secara fungsional berada dibawah
mahkamah agung.
B.
Hakikat Kekuasaan kehakiman
Kekuasaan
kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadailan berdasarkan panca sila, demi
terselenggaranya Negara hukum republik Indonesia.
C.
Jenis Etika Profesi Hukum
dari Hakim
1.
Sumpah Jabatan Hakim
2.
Kode Kehormatan Hakim
3.
Perlambang atau Sifat Hakim
Selanjutnya
Hakim Harus Bersikap:
1.
Sikap Hakim Pribadi
2. Sikap Hakim dlam Rumah Tangga
3. Sikap Hakim Dalam Masyarakat
D.
Langkah Hakim Dan
Pengadilan Negeri
1.
Mempelajari Kasus yang harus
diadilinya itu
2.
Menetapkan hari siding
3.
Melakukan penahanan terdakwanya
dan dititipkan LP atau RUTAN, termasuk memperpanjang penahananya
4.
Mengadakan pemanggilan parak pihak
yang terkait, misalnya saksi atau para saksi dan atau terdakwa (yang tidak
ditahan), kalau terdakwa ditahan, maka pemanggilannya dilakukan ke LP atau
RUTAN
5.
Mengadakan pemerriksaan dan
menjatuhkan vonis
E.
Larangan Hakim Dan
Pengadilan Tinggi
Ketua
pengadilan tinggi ini begitu menerima memori banding dan atau kontra memori
banding dari pihak lawan.
Pihak yang
tidak kuat akan diberi waktu 14 hari untuk mengajukan permohonan kasasi ke
mahkamah agung.
F.
Langkah Hakim Agung Dan
Mahkamah Agung
Ketua mahkamah
agung yang menerima memori kasasi dan kontra memori kasasi dari pihak-pihak
juga menunjuk hakim atau majelis hakim yang mampu menangani kasus yang
bersangkutan. Juga bisa menahanan dan memperpanjang penahanan terdakwa.
BAB V
ETIKA PROFESI HUKUM DARI PENASEHAT HUKUM
A.
Dasar Hukum, Fungsi Dan
Kegiatan Pensehat Hukum
1.
Het Herziene Inlndsche Reglement (HIR)
Dan lainnya.
Dahulu,
HIR ini juga dasar hukum dari pembela, akan tetapi sejak di keluarkannya UU no
8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, maka penasehat hukum mendasarkan diri
pada KUHAP. Hanya pengacara yang bersandar hukum HIR, karena belum ada kitab
undang-undang hukum acara perdata, kedua-duanya di lengkapi dengan surat edaran
mahkama agung, menteri kehakiman atau yang berwenang lainnya.
2.
Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) ini menjadi dasar para advokat atau pembela yang bergerak dalam
perkara pidana.
3.
undang-undang no.18 tahun 2003.
undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban advokad, sedangkan dalam istilah
advokad mencakup penasehat hukum/membela dan pengacara, sehingga kedua-duanya
menggunakan pula dasar hukum ini.
BAB VI
ETIKA PROFESI HUKUM DARI NOTARIES
A.
Peraturan Jabatan Notaris
Peraturan jabatan
notaries ini selalu diganta-ganti sesuai dengan perkembangan keadaaan dan
kebutuhan.
B.
Dasar Hukum, Fungsi Dan
Kegiatan Notaris
Salah satu
peraturan jabatan notaries adalah yang dibuat pada tahun 1960 yang tertetu
mengikuti undang-undang pokok agrarian megenai hukum pertanahan di Indonesia.
C.
Jenis Etika Profesi Hukum
Dari Notaries
1.
Menjalankan jabatan di luar
wilayah jabatan
2.
Meninggalkan wilayah jabatanya lebih
dari 7 hari kerja secara berturut-turut tanpa alasan yang sah
3. Merangkap jabatan sebagai pegawai negeri
4. Merangkap jabatan sebagai jabatan Negara
5. Merangkap jabatan sebagai advokat
6.
Merangkap jabatan sebagai pemimpin
atau segawai badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah dan badan usaha
sasta.
7.
Melakukan pekerjaan lain yang
bertentanga dengan agama, kesetiaan dan kepatutan yang dapat mempengaruhi
kehormatan dan martabaaaaat jabatan notaries
D.
Larangan-larangan Yang
Dibuat Oleh Ikatan Notaries Indonesia
1.
Dilarang memasang iklan disurat
kabar, yang memuat apa saja, walaupun hanya alamat, nama, ucapan selamat dan
sebagainya.
2.
Dilarang mengirim karangan bunga
atas kejadian apapun.
3.
Mengirimkan orang-orang ke
berbagai tempat utuk mengumpulkan kalin atau akta.
4.
Dilarang memasang papan nama yang
melibihi ukurang atau memasang papan nama di luar kantornya.
5.
Dilarang mengajukan permohonan
kepada instansi atau apapun untuk ditetapkan sebagai notaries instansi atau apa
saja yang berkaitan.
6.
Dilarang atas permintaan pihak
lain membuat akta yang rancangannya telah disiapkan oleh negara lain.
7.
Dilarang dengan cara dan jalan
apapun untuk mempengaruhi agar seseorang berpindah notaries lainnya kepadanya.
8.
Dilarang menempatkan pegawai.
9.
Pengirim suatu surat untuk meminta
ditanda tangani klien atau klien-klien yang lain-lain.
E.
Langkah Notaries
Membuat akta outentik
dari suatu perjanjian yang bersifat waawneming dan mengesahkan suatu
perjanjian dengan legalisasi.
BAB VII
ETIKA PROFESI GURU DAN DOSEN
A.
Dasar Hukum, Fungsi Dan
Kegiatan Guru Dan Dosen
1.
Dasar Hukum Guru Dan Dosen
Dasar hukum
profesi guru dan dosen adalah ketentuan undang-undang nomor 14 Tahun 2005
tentang guru dan dosen.
2.
Fungsi Guru Dan Dosen
Fungsi guru dan dosen adalah
a.
Guru berfungsi untuk meningkatkan
martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan
mutu pendidikan nasional.
b.
Dosen berfungsi untuk meningkatkan
martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran.
B.
Kegiatan guru dan dosen
Kedudukan guru
dan dosen sebagai tenaga professional bertujuan untuk melakasanakan sistem
pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
C.
Peranan Guru Dan Dosen
Guru dan dosen
menjalankan sepenuhnya kurikulum dan menjaga standart mutu pendidikan dengan
suatu system belajar mengajar yang kreatif, dinamis dan dapat memiliki daya
saing yang tinggi.
D.
Tugas Pokok Guru Dan Dosen
Guru adalah pendidikan
profisional dengan tugas utama mendidik, mengajar, mebimbing, mengerahkan,
melatih.
Dosen adalah
pendidikan professional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
BAB VIII
ETIKA PROFESI HUKUM DAN PERADILAN UMUM
Hubungan
Lembaga Peradilan Dengan Aparat Lain
1. Hubungan peradilan dengan
polisi. Polisi selaku penyelidik pada perkara biasa memang harus terlebih
dahulu melewati kejaksaan negeri, akan tetapi untuk perkara tindak pidana
ringan (tipiring), dapat langsung berhadapan dengan pengadilan negeri. Perkara
tilang lalu lintas juga tetap berhadapan dengan jaksa. Walaupun demikian,
polisi setiap saat harus memenuhi perintah ketua pengadilan untuk mengamankan
suatu pemeriksaan perkara yang kemungkinan rawan.
2. Hubungan dengan kejaksaan
negeri. Kejekasaan negeri selalu penuntut umum sangat penting bagi perkara
pidana biasa, karena tidak mungkin ada pemeriksaan perkara biasa tanpa adanya
tuntutan jaksa. Jaksa ini berusaha menuntut pidana seberat-beratnya terhadap
pelanggar hukum pidana. Jaksa akan dipersalahkan apabila menuntut seseorang
akan tetapi ternyata kemudian tidak bersalah dan dibebaskan.
3. Hubungan dengan pengacara /
advokad. Pengacara kebalikan dari jaksa yaitu berusaha memperjuangkan
pidana yang ringan bagi tedakwa di persidangan, walaupun fungsi yang sebenarnya
adalah meluruskan penggunaan ketentuan hukum oleh para pihak yang sedang
memeriksa perkara. Advokad ini bisa mendampingi terdakwa sejak awal
penyidikan hingga pemeriksaan pengadilan.
BAB IX
KODE ETIK NOTARIES
Kode etik
notaries sudah ada sejak lampiran surat edaran Mahkamah Agung nomor 02
Tahun 1984, karena pada konsperensi 01 Ikatan Notaries Indonesia (INI) di
Surabaya, tanggal 13-16 November 1974 telah memutuskan, menetapkan kode etik
notaries yang berbunyi sebagai berikut:
1.
Kode etik notaries, dalam
hal kepribadian dan martabat.
a.
Dalam melakasanakan tugasnya, notaries
diwajibkan:
1)
Senantiasa menjunjung tinggi asas
dan hukum Negara, serta bertindak sesuai
makna atas sumpah jabatannya.
2)
Mengutamakan pengabdian kepada
kepentingan masyarakat dan Negara.
b. Dalam kehidupannya sehari-hari notaries dengan kepribadian yang
baik diwajibkan untuk menjunjung tinggi martabat jabatan notaries.
2. Kantor Notaries
Sesuai dengan
ketentuan yang ada, maka apabila seseorang notaries sudah menetapkan suatu
kantor, maka kantor tersebut seharusnya merupakan satu-satunya kantor dimana
notaries yang bersangkutan melakukan tugasnya sehari-hari.
BAB X
MANUSIA, ETIKA, MORAL DAN AGAMA
Manusia merupakan salah satu
dari lebih sejuta mahluk yang ada di bumiini. Pada abad ke-19 salah satu ahli
biologi, yaitu C. Darwin mengumumkan proses evolusi biologi sebagai teori
mereka dan teori ini akhirnya disangga oleh ahli lainnya. Manusia memiliki
kepribadian yaitu kelakuan dalam arti yang khusus, yaitu kelakuan
organisme-organisme atau refleks-refleks atau kelakuan-kelakuan manusia yang
tidak dipengaruhi oleh-oleh akal dan jiwanya merupakan kelakuan yang
membabi-buta.
Kata arab musyarakah berarti saling
bergaul, sedangkan masyarakat itu sendiri disebut dengan mujtamah. Antara
manusia yang satu dengan yang lain, pastilah saling menghormati, saling menjaga
perasaan dan sebagainya, inilah yang memunculkan moral dan etika. Ditemukan
fungsi utama etika yaitu untuk membantu kita mencari orientasi yang kritis
untuk menghadapi moralitas yang membingungkan.
Disini terlihat bahwa etika adalah
pemikiran sistematis tentang moralitas dan yang dihasilkannya secara langsung, bukan
kebaikan melainkan suatu pengertian yang lebih mendasar dan kritis.
Lalu bagaimanan dengan agama? Tentu
saja etika tidak dapat mengalahkan agama, tetapi agama membutuhkan keterampilan
etika untuk mengadakan orientasi bukan sekedar indoktrinasi.
BAB XI
PROFESI DAN MORALITAS
Apabila
didalam pergaulan manusia di dalam masyarakat ada pertalian etika, moral, dan
agama yang seharusnya dijalaninya dengan taat di dalam setiap perbuatan dan
perilakunya di dalam sehari-hari.
Apabila
manusia pada masyarkat umum sering kali melupakan bahwa ia merupakan seseorang
yang beragama maka banyak etika profesi-profesi yang dilupakan oleh mereka
mengandangnya.
Dosen
ilmu hukum misalnya, selain etika awal yang dimiliknya misalnya yang diperolehnya
dari orang tua dan keluarga, dari kebisaan-kebisaan di sekitarnyam, dari agama
yang dianutnya terhadapnya juga masih diharapkan mematuhi ketentuan
undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (termasuk dosen ilmu
hukum), bahwa secara etika ia harus:
1.
Memiliki bakat, minat, panggilan
jiwa dan idealisme.
2.
Memiliki komitmen untuk
meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia.
3.
Memiliki latar-belakang akademik
dan latar belakang pendidikan sesuai bedang tugas.
4.
Memiliki kompetensi yang
diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
5.
Memiliki tanggung jawab dalam
keprofesionalan bidang tugas.
6.
Memperoleh penghasilan yang
diperlukan sesuai dengan prestasi kerja.
7.
Memiliki kesempatan untuk
mengembangkan profesionalisme tugas.
8.
Memiliki jaminan perlindungan
hukum dalam profesionalisme tugas.
9.
Memiliki organisasi profesi yang
memiliki kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesionalan tugas
dosen.
BAB XII
PENEGAKAN HUKUM DI PENGADILAN
1. Pelimpahan Berkas Perkara
Sebagaai
mana diketahui, bahwa didalam kartor
pengdilan terdapat satu jawaban yang di sebut panitera muda pidana, maka berkas
perkara akan dimasukkan disini dengan atau tampa penye rahan tersangkanya
2. Alat Bukti Dan Pembuktian
Seorang jaksa
penuntut umum bertugas mewakili Negara didalam menuntut pidana seseorang, oleh
karna itu, jaksa penuntut umum yang menuduh maka tentu saja dia yang dibebani
untuk membuktikannya dengan maacam dan
kekuatan alat-alat bukti yang ditemukannya.
3. Alat bukti dan barangti bukti
Berikut ini
akan diuraikan alat-alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Ø
Pada umumnya semua orang
dapat menjadi saksi dalam perkara pidana ini, kecuali yang di kemukakan oleh
pasal 186 KUHP, yang terdiri dari :
1. keluarga sedara atau semenda dalam garis lurus ketas dan kebawah
sampai derajat ke tiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagi terdakwa.
2. saudara diri terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa,
saudara ibu, saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena
perkawinan dan anak-anak saudara terdakwah sampai derakat ke tiga.
3. Suami atau isteri terdakwa maskipun telah becerai atau bersama-sama
sebagai terdakwah.
Komentar