RANGKUMAN ETIKA PROFESI HUKUM



BAB I
PENGERTIAN ETIKA PROFESI HUKUM


Secara Etimologi
A.    Pengertian Etika
Dalam kamus besar bahasa indonesia, ada beberapa pengertian dari etika, antara lain:
1.      Etika adalah: ilmu tentang yang baik dan apa yag buruk dan tentang hak serta kewajiban moral.
2.      Kumpulan asas dan nilai yang berkaitan dengan ahlak.
3.      Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

B.     Fungsi Etika
Etika berusaha memberikan petunjuk terhadap tiga jenis pertanyaan,  yang senantiasa kita ajukan.

C.    Sistematika Etika
Secara sistematis etika dibedakan menjadi etika umum dan etika khusus. Etika khusus selanjutnya dibesakan lagi menjadi etika indifidualdan etika social.
1.      Etika umum membahas tentang prinsip-prinsip dasar dari moral seperti tentang pengertian etika.
2.      Etika khusus yang indifidual memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika social memberikan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia.

D.    Pengertian Profesi
Dalam kamus bahasa Indonesia, profesi diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertetu

E.     Etika Profesi
Etika profesi adlah bagian dari etika social, yaitu filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang kewajiban dan tanggungjawab manusia sebagai anggota umat manusia (magnis dan suseno).

F.     Profesi Hukum
Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintatah suatu Negara.

G.    Etika Profesi Hukum
Profesi hukum ada bebera macam yaitu:
1.      Hakim
2.      Penasehat Hukum
3.      Notaris
4.      Jaksa
5.      Polisi

H.    Tanggung Jawab Dan Etika Profesi hukum
Kebobrokan dinegara Indonesia ini sudah menjadi budanya, pegawai negeri jugak jarang berada dikantor dalam waktu yang lama setiap harinya, sehingga kapan near ini akan maju.

I.       Subyek Hukum Etika Profesi Hukum
Sebagaimana diketahui, bahwa pada kenyataannya ada dua hal yang berbeda, yitu etika dan hukum, yang selanjutnya diwujudkan dalam etika profesi dan ketentuan hukum, maka apabila ada hukum bersubyekkan semua manusia dalam suatu territory tertentu dan pada suatu waktu tertentu, maka subyek dan etika profesi adalah semua manusia dalam suatu profesi tertentu, juga terikat pada teritori tertentu.


BAB II
ETIKA PROFESI HUKUM DARI POLISI


A.    Dasar Hukum, Fungsi Dan  Kegiatan Polisi
Undang undang kepolisian Negara republic Indonesia(polri) di atas didasarkan pada:
1.      Pancasila dan UUD 1945 pasal 5 ayat 1, pasal 20 dan 30.
2.      Menjunjung tinggi hak hak asasi manusia(UU nomor 39 tahun 1999)
3.      Ketentuan tantang pemisahan polisi dengan tentara  nasional Indonesia
4.      Penyesuaian dengan perkembangan hukum dan ketatanegaraan republik Indonesia

Adapun kepangkatan dalam kepolisian tersususn sebagai berikut
1.      Jendral                                                 11. Ajun Inspektur I
2.      Komjen                                               12. Ajun Inspektur II
3.      Irjen                                                     13. Brigadir
4.      Brigjen                                                            14. Ajun Brigadir I
5.      Kombespol                                          15. Ajun Brigadir II
6.      Ajun kombespol
7.      Komisaris
8.      Ajun komisaris
9.      Inspektur 1
10.  Inspektur 11

Tugas pokok kepolisian Negara adalah  memelihara ketertibab dan keamanan masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan serta pengyoma n kepada masyarakat.

B.     Jenis Etika Profesi Hukum Dari Polisi
Ketentuan mengenai etika yang seharusnya di miliki polisi antara lain termuat dalam pasal pasal 21 UU no 2 tahun 2002 dikatakan antara lain:
  1. Beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa
  2. Setia kepada Negara kesatuan RI berdasarkan pancasila dan UUD 1845
  3. Tidak pernah di pidana karma melakukan kejahatan
  4. Berwibawa, jujur, adil dan berkel;akuan tidak tercela

Langkah  Kepolisian
Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang dikeluarkan berdasarkan undang undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diberlakukan di seluruh Indonesia (sebelum dipergunakan het Herziene Inlandsche Reglement (HIR kemudian menjadi reglemen Indonesia yang baru RIB)) Kepolisian bertugas sebagai penyidik sekaligus sebagai pengaman dalam negeri menujrut undang-undang kepolisian.
Langkah langkah kepolisian dalam melakukan penyelidikan antara lain melalui: Penyelidikan dan Penyidikan.
Adapun kegiatan penyidik dalam dalam penyidikan ini dapat di nketahui secara lengkap dari hasil penyidikan yang berupa acara Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang isinya di susun dalam bentuk buku , dengan komposisi sebagai berikut:
1)      Sampul
2)      Daftar isi
3)      Kata pengantar
4)      Resume kasus
5)      Surat perintah dan berita acara penangkapan
6)      Surat perintah dan berita acara penahanan
7)      Suran perintah dan berita acara penggeledahan
8)      Surat perintah dan berita acarapenyitaan barang bukti(BB)
9)      Berita acara pemeriksaan saksi. (bisa lebih dari satu, minimal 2 orang)
10)  Berita acara pemeriksaan tersangka (bisa lebih dri satu)
11)  Kesimpulan dari seluruh kasus
12)  Penanda tanganan oleh penyidik dan tersangka.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ini selanjutnya akan di limpahkan ke kejaksaan Negri yang berkompetten , bisa serentak dengan penyerahan tersangkanya atau tidak.


BAB III
ETIKA PROFESI HUKUM DARI JAKSA


A.    Dasar Hukum, Fungsi Dan Kegiatan Jaksa
Undang-undang Nomor 5 tahun 1991 tentan kejaksaan menetapkan fungsi  dan kegiatan jaksa Republik Indonesia Sebagai berikut ini:
1.      Peranan Kejaksaan
Pembaruan Undang undang kejaksaan RI di arahkan untuk menetapkan kedudukan dan peran kejaksaan, agar jaksa mampu dan berwibawa di dalam melakasanakan  kewenangannya di dalam Negara hukum yang berdasarkan pancasila.

2.      Hakekat Jaksa
Menurut pasal 1 UU kejakasaan nomor 5 tahun 1991, di tentukan:
a)      Jaksa adalah pejabat yang di beri kewenangan oleh UU untuk bertindak sebgai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan.
b)    Penuntut umum adalah jaksa yang di beri wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hukum
c)     Jabatan professional jaksa adalah bersifat ke ahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang kerena fungsinya memungkinkan kelancaran tugas kejaksaan(pasal 1)

B.     Kedudukan Jaksa
1. Kejaksaan  Republik Indonesia adalah lembaga di bidang penuntutan
2. Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan dalam melakukan penutupan(pasal 2)

C.    Wewenang Jaksa
1.      Jaksa adalah pejabat fungsional yang di angkat dan di berhentikan oleh jaksa agung
2.      Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan ketuhanan yang maha Esa, jika melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang ada.

D.    Tugas Kejaksaan
Tugas dan wewenang ke jaksaan di atur dalam pasal 27 UU Nomor 5 tahun 1991, yaitu:
1. Di bidang pidana kejakasaan mempunyai tugas dan wewenang:
a.       Melakukan penuntutan dalam perkara pidana.
b.      Melaksanakan penetapan hakim dan putusan  pengadilan.
c.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat.
2. Di bidang perdata dan tata usaha Negara kejaksaan dengan kuasa khusus     dapat bertindak di dalam maupun luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah
3. Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
a. Peningkatan kesadaran hukum.
b. Pengamanan kebijakan penegakan hukum.
c. Pengamanan peredaran barang cetakan.
d. Pengamanan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat  dan Negara.
e. Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.

E.     Profesi Jaksa
Polisi dan jaksa sudah dikenal sejak lama, bahkan jauh sebelum indonesisa merdeka. Pada jaman majapahit, misanya , jaksa di kenal dengan sebutan  dhyaksa, adhyaksa atau dharmadhyaksa. Dhyaksa dikatakan sebagai pejabat Negara yang di beri tugas untuk menangani masalah masalah pengadilan di bawah pengawasan mahapati Gajah Mada  selaku pejabat ayaksa.

Dalam struktur pemerintahan Indonesia yang baru di plokamirkan, kejaksaan berada di bawah departemen kehakiman , melalui nrapat PPKI tanggal 19 Agustus 1945 . keadaan ini berlangsung sampai tanggal 22 juli 1960, yang kemudian di ganti dengan Umdang Undang Nomor 15 Tahun 1961 dan UU no 5 tahun 1991.
  1. Jenis Etika Profesi Hukum Dari Jaksa
Dengan mendasarkan diri dari jaksa  pada UU no 5 tahun 1991, jenis Etika profesi dri kejksaan ini antara lain:
a.   Syarat pengangkatan jaks antara lain:
1)      Betaqwa kepada tuhan yang maha Esa
2)      Setia kepada pancasila dan UU 1945
3)      Sarjana ukum berusia minimal 25 tahun dan lulus pendidikan serta latihan  pembentukan jaksa (pasal 9)
b.      Sumpah jbatan jaksa antara lain bersumpah :
1)      Atas nama atau babatan tidak memeberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga
2)      Setia pada pancasila dan UU 1945
3)      Jujur, seksama serta tidak membeda bedakan orang
sumpah ini di lakukan di hadapan jaksa agung(pasal 10)
c.       Larangan rangkap jabatan seorang jaksa:
1)      jaksa Tidak merangkap sebagai pengusaha
2)      menjadi penasehat hukum
3)      Melakukan jabatan yang dapat mempengaruhi mertabat jabatannya.

Langkah Kejaksaan
Kejaksaan Negei yang berkompeten akan menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik. Sikap kejaksaan di dalam hal ini ada dua yaitu:
1. Apabila kejaksaan menganggap bahwa BAP dari penyidik telah cukup lengkapa dan sempurna, mak kejaksaan akan melakukan kewenangannya dalam melakukan penuntutan perkara yang bersangkutan.
2. Apabila kejaksaan menganggap bahwa BAP dari penyidik masih kurang lengkap danm sempurna maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik dengan petunjuk penyempurnaanya dan kegiatan ini di sebut dengan pra penuntutan.


BAB IV
ETIKA PROFESI HUKUM DARI HAKIM


A.    Dasar Hukum, Fungsi Dan Kegiatan Hakim
      Hakim merupakan salah satu penegak hukum yang secara kepegawaian berada dibawah ordinay departemen hukum dan HAM (d/g departemen kehakiman) sedangkan secara fungsional berada dibawah mahkamah agung.

B.     Hakikat Kekuasaan kehakiman
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadailan berdasarkan panca sila, demi terselenggaranya Negara hukum republik Indonesia.

C.    Jenis Etika Profesi Hukum dari Hakim
1.      Sumpah Jabatan Hakim
2.      Kode Kehormatan Hakim
3.      Perlambang atau Sifat Hakim
Selanjutnya Hakim Harus Bersikap:
1.      Sikap Hakim Pribadi
2.      Sikap Hakim dlam Rumah Tangga
3.      Sikap Hakim Dalam Masyarakat

D.    Langkah Hakim Dan Pengadilan Negeri
1.      Mempelajari Kasus yang harus diadilinya itu
2.      Menetapkan hari siding
3.      Melakukan penahanan terdakwanya dan dititipkan LP atau RUTAN, termasuk memperpanjang penahananya
4.      Mengadakan pemanggilan parak pihak yang terkait, misalnya saksi atau para saksi dan atau terdakwa (yang tidak ditahan), kalau terdakwa ditahan, maka pemanggilannya dilakukan ke LP atau RUTAN
5.      Mengadakan pemerriksaan dan menjatuhkan vonis

E.     Larangan Hakim Dan Pengadilan Tinggi
Ketua pengadilan tinggi ini begitu menerima memori banding dan atau kontra memori banding dari pihak lawan.

Pihak yang tidak kuat akan diberi waktu 14 hari untuk mengajukan permohonan kasasi ke mahkamah agung.
F.     Langkah Hakim Agung Dan Mahkamah Agung
Ketua mahkamah agung yang menerima memori kasasi dan kontra memori kasasi dari pihak-pihak juga menunjuk hakim atau majelis hakim yang mampu menangani kasus yang bersangkutan. Juga bisa menahanan dan memperpanjang penahanan terdakwa.

BAB V
ETIKA PROFESI HUKUM DARI PENASEHAT HUKUM


A.    Dasar Hukum, Fungsi Dan Kegiatan Pensehat Hukum
1.      Het Herziene Inlndsche Reglement (HIR) Dan lainnya.
Dahulu, HIR ini juga dasar hukum dari pembela, akan tetapi sejak di keluarkannya UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, maka penasehat hukum mendasarkan diri pada KUHAP. Hanya pengacara yang bersandar hukum HIR, karena belum ada kitab undang-undang hukum acara perdata, kedua-duanya di lengkapi dengan surat edaran mahkama agung, menteri kehakiman atau yang berwenang lainnya.
2.      Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ini menjadi dasar para advokat atau pembela yang bergerak dalam perkara pidana.
3.      undang-undang no.18 tahun 2003. undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban advokad, sedangkan dalam istilah advokad mencakup penasehat hukum/membela dan pengacara, sehingga kedua-duanya menggunakan pula dasar hukum ini.


BAB VI
ETIKA PROFESI HUKUM DARI NOTARIES

A.    Peraturan Jabatan Notaris
Peraturan jabatan notaries ini selalu diganta-ganti sesuai dengan perkembangan keadaaan dan kebutuhan.
B.     Dasar Hukum, Fungsi Dan Kegiatan Notaris
Salah satu peraturan jabatan notaries adalah yang dibuat pada tahun 1960 yang tertetu mengikuti undang-undang pokok agrarian megenai hukum pertanahan di Indonesia.
C.    Jenis Etika Profesi Hukum Dari Notaries
1.      Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatan
2.      Meninggalkan wilayah jabatanya lebih dari 7 hari kerja secara berturut-turut tanpa alasan yang sah
3.      Merangkap jabatan sebagai pegawai negeri
4.      Merangkap jabatan sebagai jabatan Negara
5.      Merangkap jabatan sebagai advokat
6.      Merangkap jabatan sebagai pemimpin atau segawai badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah dan badan usaha sasta.
7.      Melakukan pekerjaan lain yang bertentanga dengan agama, kesetiaan dan kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabaaaaat jabatan notaries

D.    Larangan-larangan Yang Dibuat Oleh Ikatan Notaries Indonesia
1.      Dilarang memasang iklan disurat kabar, yang memuat apa saja, walaupun hanya alamat, nama, ucapan selamat dan sebagainya.
2.      Dilarang mengirim karangan bunga atas kejadian apapun.
3.      Mengirimkan orang-orang ke berbagai tempat utuk mengumpulkan kalin atau akta.
4.      Dilarang memasang papan nama yang melibihi ukurang atau memasang papan nama di luar kantornya.
5.      Dilarang mengajukan permohonan kepada instansi atau apapun untuk ditetapkan sebagai notaries instansi atau apa saja yang berkaitan.
6.      Dilarang atas permintaan pihak lain membuat akta yang rancangannya telah disiapkan oleh negara lain.
7.      Dilarang dengan cara dan jalan apapun untuk mempengaruhi agar seseorang berpindah notaries lainnya kepadanya.
8.      Dilarang menempatkan pegawai.
9.      Pengirim suatu surat untuk meminta ditanda tangani klien atau klien-klien yang lain-lain.

E.     Langkah Notaries
Membuat akta outentik dari suatu perjanjian yang bersifat waawneming dan mengesahkan suatu perjanjian dengan legalisasi.

BAB VII
ETIKA PROFESI GURU DAN DOSEN

A.    Dasar Hukum, Fungsi Dan Kegiatan Guru Dan Dosen
1.      Dasar Hukum Guru Dan Dosen
Dasar hukum profesi guru dan dosen adalah ketentuan undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
2.      Fungsi Guru Dan Dosen
Fungsi guru dan dosen adalah
a.       Guru berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
b.      Dosen berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran.

B.     Kegiatan guru dan dosen
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional bertujuan untuk melakasanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

C.    Peranan Guru Dan Dosen
Guru dan dosen menjalankan sepenuhnya kurikulum dan menjaga standart mutu pendidikan dengan suatu system belajar mengajar yang kreatif, dinamis dan dapat memiliki daya saing yang tinggi.

D.    Tugas Pokok Guru Dan Dosen
Guru adalah pendidikan profisional dengan tugas utama mendidik, mengajar, mebimbing, mengerahkan, melatih.
Dosen adalah pendidikan professional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


BAB VIII
ETIKA PROFESI HUKUM DAN PERADILAN UMUM

Hubungan Lembaga Peradilan Dengan Aparat Lain
1. Hubungan peradilan dengan polisi. Polisi selaku penyelidik pada perkara biasa memang harus terlebih dahulu melewati kejaksaan negeri, akan tetapi untuk perkara tindak pidana ringan (tipiring), dapat langsung berhadapan dengan pengadilan negeri. Perkara tilang lalu lintas juga tetap berhadapan dengan jaksa. Walaupun demikian, polisi setiap saat harus memenuhi perintah ketua pengadilan untuk mengamankan suatu pemeriksaan perkara yang kemungkinan rawan.
2. Hubungan dengan kejaksaan negeri. Kejekasaan negeri selalu penuntut umum sangat penting bagi perkara pidana biasa, karena tidak mungkin ada pemeriksaan perkara biasa tanpa adanya tuntutan jaksa. Jaksa ini berusaha menuntut pidana seberat-beratnya terhadap pelanggar hukum pidana. Jaksa akan dipersalahkan apabila menuntut seseorang akan tetapi ternyata kemudian tidak bersalah dan dibebaskan.
3. Hubungan dengan pengacara / advokad. Pengacara kebalikan dari jaksa yaitu berusaha memperjuangkan pidana yang ringan bagi tedakwa di persidangan, walaupun fungsi yang sebenarnya adalah meluruskan penggunaan ketentuan hukum oleh para pihak yang sedang memeriksa perkara. Advokad ini bisa mendampingi terdakwa sejak awal penyidikan hingga pemeriksaan pengadilan.


BAB IX
KODE ETIK NOTARIES

Kode etik notaries sudah ada sejak lampiran surat edaran Mahkamah Agung nomor 02 Tahun 1984, karena pada konsperensi 01 Ikatan Notaries Indonesia (INI) di Surabaya, tanggal 13-16 November 1974 telah memutuskan, menetapkan kode etik notaries yang berbunyi sebagai berikut:
1.      Kode etik notaries, dalam hal kepribadian dan martabat.
a.       Dalam melakasanakan tugasnya, notaries diwajibkan:
1)      Senantiasa menjunjung tinggi asas dan hukum Negara, serta bertindak       sesuai makna atas sumpah jabatannya.
2)      Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan Negara.
b.     Dalam kehidupannya sehari-hari notaries dengan kepribadian yang baik diwajibkan untuk menjunjung tinggi martabat jabatan notaries.

2.   Kantor Notaries
Sesuai dengan ketentuan yang ada, maka apabila seseorang notaries sudah menetapkan suatu kantor, maka kantor tersebut seharusnya merupakan satu-satunya kantor dimana notaries yang bersangkutan melakukan tugasnya sehari-hari.


BAB X
MANUSIA, ETIKA, MORAL DAN AGAMA

            Manusia merupakan salah satu dari lebih sejuta mahluk yang ada di bumiini. Pada abad ke-19 salah satu ahli biologi, yaitu C. Darwin mengumumkan proses evolusi biologi sebagai teori mereka dan teori ini akhirnya disangga oleh ahli lainnya. Manusia memiliki kepribadian yaitu kelakuan dalam arti yang khusus, yaitu kelakuan organisme-organisme atau refleks-refleks atau kelakuan-kelakuan manusia yang tidak dipengaruhi oleh-oleh akal dan jiwanya merupakan kelakuan yang membabi-buta.
            Kata arab musyarakah berarti saling bergaul, sedangkan masyarakat itu sendiri disebut dengan mujtamah. Antara manusia yang satu dengan yang lain, pastilah saling menghormati, saling menjaga perasaan dan sebagainya, inilah yang memunculkan moral dan etika. Ditemukan fungsi utama etika yaitu untuk membantu kita mencari orientasi yang kritis untuk menghadapi moralitas yang membingungkan.
            Disini terlihat bahwa etika adalah pemikiran sistematis tentang moralitas dan yang dihasilkannya secara langsung, bukan kebaikan melainkan suatu pengertian yang lebih mendasar dan kritis.
            Lalu bagaimanan dengan agama? Tentu saja etika tidak dapat mengalahkan agama, tetapi agama membutuhkan keterampilan etika untuk mengadakan orientasi bukan sekedar indoktrinasi.


BAB XI
PROFESI DAN MORALITAS

Apabila didalam pergaulan manusia di dalam masyarakat ada pertalian etika, moral, dan agama yang seharusnya dijalaninya dengan taat di dalam setiap perbuatan dan perilakunya di dalam sehari-hari.
Apabila manusia pada masyarkat umum sering kali melupakan bahwa ia merupakan seseorang yang beragama maka banyak etika profesi-profesi yang dilupakan oleh mereka mengandangnya.
Dosen ilmu hukum misalnya, selain etika awal yang dimiliknya misalnya yang diperolehnya dari orang tua dan keluarga, dari kebisaan-kebisaan di sekitarnyam, dari agama yang dianutnya terhadapnya juga masih diharapkan mematuhi ketentuan undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (termasuk dosen ilmu hukum), bahwa secara etika ia harus:
1.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
2.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia.
3.      Memiliki latar-belakang akademik dan latar belakang pendidikan sesuai bedang tugas.
4.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
5.      Memiliki tanggung jawab dalam keprofesionalan bidang tugas.
6.      Memperoleh penghasilan yang diperlukan sesuai dengan prestasi kerja.
7.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesionalisme tugas.
8.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam profesionalisme tugas.
9.      Memiliki organisasi profesi yang memiliki kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesionalan tugas dosen.


BAB XII
PENEGAKAN HUKUM DI PENGADILAN

1.   Pelimpahan Berkas Perkara
Sebagaai mana  diketahui, bahwa didalam kartor pengdilan terdapat satu jawaban yang di sebut panitera muda pidana, maka berkas perkara akan dimasukkan disini dengan atau tampa penye rahan tersangkanya
2.   Alat Bukti Dan Pembuktian
Seorang jaksa penuntut umum bertugas mewakili Negara didalam menuntut pidana seseorang, oleh karna itu, jaksa penuntut umum yang menuduh maka tentu saja dia yang dibebani untuk membuktikannya dengan  maacam dan kekuatan alat-alat bukti yang ditemukannya.
3.   Alat bukti dan barangti bukti
Berikut ini akan diuraikan alat-alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Ø  Pada umumnya semua orang dapat menjadi saksi dalam perkara pidana ini, kecuali yang di kemukakan oleh pasal 186 KUHP, yang terdiri dari :
1. keluarga sedara atau semenda dalam garis lurus ketas dan kebawah sampai derajat ke tiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagi terdakwa.
2. saudara diri terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu, saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwah sampai derakat ke tiga.
3. Suami atau isteri terdakwa maskipun telah becerai atau bersama-sama sebagai terdakwah.

Komentar

Unknown mengatakan…
izin copas linknya ya gan. thanks sblmnya.

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Stress

Cara Menampilkan BLOG di Pencarian Google dan Yang Lainnya

Makalah Ilmu Al-Qur'an: Asbabun Nuzul