RINGKASAN: AN-NA'IM (Biografi dan Pemikiran)



AN-NA’IM

A.    Biografi
Abdullah Ahmad An-Na’im adalah pemikir Muslim terkemuka dari Sudan. Dikenal luas sebagai pakar Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM), dalam perspektif lintas budaya. Penelitiannya mencakup isu-isu ketatanegaraan di negeri-negeri Islam dan Afrika, di samping isu-isu tentang Islam dan Politik. Dia juga menekuni riset-riset lain yang difokuskan pada advokasi strategi reformasi melalui tranformasi budaya internal. Saat ini An-Na-im bekerja sebagai professor Charles Howard Candler di bidang Hukum di Emory Law School, Atlanta, Amerika Serikat.
Tentang data-data yang lainnya masih belum kami dapatkan, jadi hanya ini sekelumit biografi tentang An-Na’im yang bisa kami tulis dalam paper ini.

B.     Karya dan Pemikiran
Disini sedikit kami akan membahas tentang beberapa karya dan pemikirannya. Diantara karya-karyanya adalah :
  1. Towards an Islamic Reformation (1990)
  2. Islam dan Negara Sekuler: Menegosiasikan Masa Depan Syari’ah (2007)
Diantara Pemikran-Pemikirannya adalah :
Sekularisme dalam Pandangan An-Na’im
Abdullah Ahmad An-Na'im dibesarkan di Sudan. Setelah selesai studi hukum di universitas Khartum, dia bertolak ke Eropa untuk kuliah di Skotlandia. Bidangnya sebenarnya adalah hukum publik. Tapi dia juga seoarang aktivis Hak Asasi Manusia. Ide negara Islam sebenarnya ide pasca kolonial. Sebenarnya ide negara Islam itu asing bagi hakikat syariah itu sendiri dan juga asing bagi sejarah masyarakat Islam. Ide itu sangat baru, sulit dan problematik. "Karena di zaman pra kolonial sudah terjadi perubahan besar tentang hakikat negara, hakikat hukum dan hakikat masyarakat ". Menurut An-Na’im, sebenarnya negara agama itu kontra produktif, yang justu menghambat seseorang untuk menjadi seorang muslim yang baik. Menurut An-Na'im negara-negara Islam lain harus belajar dari pengalaman Sudan yang mencoba menegakkan Syariat Islam tapi menelan korban yang luar biasa banyaknya. Sedangakan Syariah menurut pendapat An-Naim, tidak bersifat ketuhanan, karena itu adalah interpretasi manusia. Bagi An-Na'im, syariah dan fiqh itu tidak ada bedanya. Kedua-duanya, interpretasi manusia, simpulnya. Dan An Naim juga mengkritik orang-orang yang mengagungkan masa lalu Islam, menurutnya dulu itu belum ada demokrasi, apalagi konsep Hak Asasi Manusia. Ia tidak memungkiri adanya kemajuan pesat yang terjadi pada masa itu. Oleh karena itu, ia menganggap bahwa apa pun yang terjadi pada sejarah masayarakat Islam saat itu tidak akan berarti tanpa adanya pemahaman baru mengenai masa depan politik Islam. Untuk itu, permasalahanya adalah bagaimana kita harus menghadapi masa depan dengan belajar dari pengalaman sejarah masa lalu dan disesuaikan dengan konteks sekarang. Jadi, menurut An Naim masa depan syariah terletak pada Negara sekuler, bukan pada Negara agama. Menurut An-Na'im negara sekuler adalah negara yang bersikap netral terhadap agama. Jadi bukan negara yang memusuhi atau mendukung suatu agama. "Makin netral sikap negara terhadap agama, makin banyak kemungkinan bagi warga untuk menjadi agamis. Karena negara tidak memaksakan ajaran tertentu atau pemahaman tertentu tentang syariah atau sistem agama lain. Sedangkan Negara Islam menurut An Naim itu tidak ada, ia menganggap bahwa konsep Negara Islam itu sengat menyesatkan, tidak koheren dan tidak consistenten terhadap sejarah muslim. Ia menambahkan bahwa ulama yang selama ini memilik otoritas agama  dalam Negara Islam juga sudah menyalahai aturan. Yang lebih radikal lagi lambaga ulama dan fatwa itu telah melanggar prinsip Islam. Karena menurutnya otoritas agama itu terletak pada pemeluknya, bukan terletak ditangan ulama. Ia juga membantah orang-orang yang menganggap sekulerisme itu tidak Islami. Menurutnya sekulerisme yang Islami itu adalah Pemisahan antara otoritas keagamaan dengan otoritas Negara merupakan perisai pengaman yang penting bagi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan peran politik Islam.  Konsep ini lebih baik dari pada ide post colonial mengenai Negara Islam yang bisa mengakibatkan pemakasaan oleh Negara dalam menerapkan syariah.
Sekularisme yang didefinisikan sebagai pemisahan kelembagaan antara Islam dan negara dengan tetap menjaga keterkaitannya dengan poliitk lebih konsisten dengan sejarah masyarakat Islam daripada dengan ide paska kolonial mengenai negara Islam yang bisa menerapkan syariah melalui kekuasaan negara yang koersif (memaksa). Pemisahan antara otoritas keagamaan dan otoritas negara merupakan perisai pengaman yang penting bagi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan peran politik Islam.
Dengan membuktikan bahwa sekularisme semacam itu merupakan hal yang Islami, saya berharap bisa membantu menghilangkan anggapan umat Islama bahwa konsep ini merupakan pemaksaan ala Barat yang akan menyisihkan agama di ruang privat.
Sebetulnya tidak ada satu model sekularisme Barat yang tunggal karena setiap masyarakat Barat menegosiasikan hubungan antar agama dan negara dan antar agama dan politik sesuai dengan kontek sejarah mereka. Keliru juga memahami bahwa di negara Eropa dan Amerika yang dianggap sekular, agama telah dipinggirkan ke ruang privat.
Jelas bahwa hubungan anatara negara dan agama dalam masyarakat Islam tidak jauh berbeda dengan (keadaan) di masyarakat Barat. Ada pembedaan yang jelas antara institusi negara dan agama dalam maysarakat Islam.
Bukti sejarah memperlihatkan bahwa tidak ada satu model institusi agama dan negara yang baku dalam masyarakat Islam, yang ada adalah sejumlah model yang saling bersaing. Bahkan, dalam setiap model terdapat ketidakjelasan mengenai bagaimana distribusi otoritas, fungsi, dan hubungan antara institusi-institusi tersebut.

C.    Analisis
Dari beberapa yang disampaikan An-Naim yang diantaranya adalah tentang konsep negara agama, memang menuai beberapa polemik. Bahkan dalam nash (Al-Quran dan Hadits) tidak ada yang menjelaskan tentang konsep sebuah negara.
Contoh kecil, pergantian kepemimpinan pada masa setelah nabi wafat. Khalifah setelah Nabi Muhammad adalah Abu Bakar, pengangkatan Abu Bakar menjadi khalifah dengan cara dibai’at. Setelah itu, abu bakar diganti oleh Sayyidina Umar, dalam pergantian ini tidak sama dengan masa Abu Bakar, Umar menjadi khalifah dengan cara ditunjuk[1]. Hal ini mengindikasikan bahwa tidak ada konsep yang ditawarkan oleh kepemimpinan Islam pada masa lalu.
Nah, saat ini, hal itu berlaku di Indonesia. Indonesia sebagai negara yang plural, baik agama, suku, bangsa, adat dan lain sebagainya. Sehingga ada wacana tentang negara agama lebih-lebih negara Islam (yang diusung oleh kaum fundamentalis), akan mengakibatkan terjadinya disintegrasi bangsa. Kaum yang tidak memeluk agama yang ada justifikasi dari negara akan di nomor duakan.   


Kesimpulan

Beberapa pembahasan di atas, dapat kami simpulkan adalah  tidak adanya konsep tentang negara Agama, spesifik lagi agama Islam. Dan dalam suatu birokrasi pemerintahan, kesejahteraan warga / rakyat harus terjamin. Sebagaimana adagium adanya suatu kepemimpinan harus terjalin langsung dengan kesejahteraan rakyat. Dan hal ini pula termaktub dalam UUD 1945 yang dikenal dengan istilah kesejahteraan dan keadilan sosial.
Wallahu a’lam..

DAFTAR BACAAN


http://dear.to/ppi
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
http://docs.yahoo.com/info/terms/
http://www.ppi-india.org
Wahid, Abdurrahman. Islamku Islam Anda Islam Kita. Wahid Institute. Jakarta: 2006


[1] Lihat selengkapnya di Islamku Islam Anda Islam Kita. Penulis KH. Abdurrahman Wahid.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH SYI'AH & KHAWARIJ

Cara Menampilkan BLOG di Pencarian Google dan Yang Lainnya

Fakkir Qobla An Taf'al